Pembelaan dan Serangan Balik KPU untuk Kubu Anies dan Ganjar di Sidang PHPU Pilpres 2024

JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi terus bergulir.

Pada Kamis (28/3/2024) kemarin, selaku pihak tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya.

KPU yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Hifdzil Alim pun tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan langsung melontarkan serangan balik terhadap argumen yang telah disampaikan kubu Anies dan Ganjar.

Hifdzil Alim menyebutkan bahwa permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies dan Ganjar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku juga dianggap langgar aturan MK.

Ketentuan yang dianggap dilanggar tercantum dalam permohonan kubu 1 dan kubu 3. Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka. Sedangkan, kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.

Padahal, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.

“Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/03/2024).

KPU menilai, permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Hifdzil menegaskan bahwa konstruksi hukum pemilu di Indonesia telah menyediakan berbagai jalur hukum kepada institusi yang berlainan sesuai kewenangannya. MK, paparnya, berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu.

Namun KPU beranggapan, permohonan Anies-Muhaimin tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilu, tetapi justru mendalilkan dugaan pengkhianatan konstitusi terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil; pelanggaran prosedur; serta tidak menyandingkan perbedaan hasil pemilu.

Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan, permohonan itu bukan materi yang dapat diputus MK karena bersifat kabur dan tidak jelas mendalilkan perselisihan hasil pemilu.

“Permohonan pemohon harus ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” kata dia.

Gugatan tersebut pun dianggap tidak jelas dan kabur. Pasalnya, menurut KPU, gugatan Anies dan Muhaimin tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur.

Misalnya soal nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial.

Menurut KPU, objek sengketa, tempat terjadi, dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar hukum permohonan Anies-Muhaimin sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Sindir Anies Tak Akan Gugat Gibran jika menang
Dalam pernyataannya, KPU juga mengeklaim kubu paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin tidak akan menggugat mekanisme pencalonan Gibran jika berhasil memenangkan Pilpres 2024.

Terlebih, Anies-Muhaimin tidak pernah mengajukan pembatalan maupun keberatan atas keputusan KPU menetapkan Gibran selaku cawapres, maupun keputusan KPU menetapkan nomor urut 2 untuk Gibran.

Hifdzil Alim menyebutkan, terdapat sejumlah putusan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan atas pencalonan Gibran. Namun, lagi-lagi, semuanya bukan atas permohonan Anies-Muhaimin.

Di sisi lain, keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres beserta nomor urutnya juga tidak pernah menjadi objek pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik berupa laporan maupun temuan.

“Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon (Anies-Muhaimin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia,” tandas Hifdzil.

Sedangkan dalam pernyataannya untuk kubu Ganjar-Mahfud MD, KPU mengaku angkat tangan soal dalil-dalil permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kubu paslon 3, sepanjang berkaitan dengan campur tangan Presiden Jokowi mengerahkan sumber daya negara untuk bantu memenangkan Prabowo-Gibran.

Bukan ranah KPU untuk menjelaskan hal tersebut, mengingat pengangkatan penjabat kepala daerah merupakan ruang lingkup pemerintah daerah.

KPU RI juga enggan menjawab dalil Ganjar-Mahfud seputar keterlibatan aparat negara, kepala desa, dan penyalahgunaan anggaran negara untuk mengerahkan bantuan sosial (bansos) guna mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran.

“Pemohon mendalilkan nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan. Pemohon mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan … serta dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab termohon untuk membantahnya,” sebut Hifdzil.

author avatar
arif dengar.id

Komentar