Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024 Dibuka MK, 3 x 24 Jam Setelah Pengumuman KPU

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara telah membuka pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.

“Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa,” kata Saldi Isra, Kamis, 21 Maret 2024.

Dikatakannya, PHPU mulai beroperasi 3×24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, untuk pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai pukul 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Sementara untuk caleg, dihitung sejak penetapan. Artinya, sejak 22.19 WIB (Rabu) sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3×24 jam,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, mulai Rabu malam sudah ada yang piket untuk melayani yang mau mendaftar. “Pak ketua juga sudah merevisi PMK soal Pilpres dalam menyelesaikan sengketa Pilpres,” katanya lagi.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengumkan, bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi memenangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024, berdasarka hasil rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU.
“Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Hasyim.

author avatar
arif dengar.id

Komentar