Dengar.id, SUMEDANG – Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, optimis laju pertumbuhan pertanian dan peternakan di Sumedang akan mengalami kenaikan di tahun 2024.
Optimisme itu disampaikan langsung oleh Herman Suryatman, saat memimpin apel pagi gabungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lapangan upacara kawasan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (05/02/2024).
Herman menyebutkan, pada tahun 2024 ini laju pertumbuhan ekonomi pada sektor pertanian dan peternakan di Sumedang, kemungkinan bisa naik hingga 6-7 persen.
“Saya sangat yakin, acara pembinaan pertanian yang telah diselenggarakan Kementerian Pertanian di Sumedang kemarin, akan mampu memotivasi para petani dan peternak, untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian dan peternakan di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Herman.
Menurutnya, motivasi serta bantuan stimulus dari Kementerian Pertanian kemarin, diyakini akan mampu mendorong laju pertumbuhan pertanian dan peternakan di Kabupaten Sumedang dengan sangat cepat.
“Kalau laju pertumbuhan pertanian dan peternakan di Kabupaten Sumedang bisa tembus hingga di angka 6 sampai 7 persen, berarti itu sudah sangat luar biasa,” ucap Herman.
Dalam arahanya, Pj Bupati Sumedang juga menjelaskan, mengenai program STARBAK (Satu Hektare Buruh Tani Bangkit) melalui Satu Desa Satu Hektar yang sedang dikembangkan Pemkab Sumedang.
Menurut Herman, program STARBAK Satu Desa Satu Hektar ini, merupakan sebuah aktualisasi dari Food Estate Partisipatif, yang sedang dikembangkan Kabupaten Sumedang dalam rangka penguatan ketahanan pangan di tingkat daerah.
“Program STARBAK Satu Desa Satu Hektare yang sedang kita kembangkan ini, ternyata mendapat respon luar biasa dari Menteri Pertanian. Berkat program ini, saya sampai diundang langsung oleh Kementrian Pertanian dan Kementerian Pertahanan, untuk mempresentasikan program Food Estate Parsitipatif yang telah dikembangkan Sumedang,” tutur Pj Bupati Sumedang.
Kementerian Pertanian juga, sambung Herman, kini meminta Sumedang agar menambahkan luasan lahan untuk program Food Estate Parsitifatif dari yang semula satu hektar menjadi 10 hektar per desa.
“Jadi, Kepala Dinas Pertanian harus siap-siap. Soalnya, nanti itu bukan satu desa satu hektare lagi, tapi harus 10 hektare per desa. Lahanya, bisa tanah kas desa, bisa juga tanah masyarakat. Yang pasti, untuk bibit, pupuk, dan kebutuhan lainnya akan disiapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Herman.
Komentar