Biaya Haji Indonesia Menjadi Rp93,4 Juta : Calon Jamaah Haji Bisa Nyicil

Dengar.id, MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Kesepakatan itu, disetujui dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Senayan, pada tanggal 27 November 2023 lalu.

Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Kemenag Provinsi NTB, Hj. Sri Latifa Muslim mengatakan, di balik adanya kenaikan biaya haji tersebut. Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenag RI memberikan kemudahan kepada calon jemaah haji.
Di mana mulai tanggal 5 Desember 2023 kemarin, setiap jemaah haji yang masuk dalam tahap alokasi pertama berhak lunas untuk 2024 sudah mulai bisa mencicil biaya pelunasan.

“Anggaplah sekarang biaya yang harus dibayar Rp56 juta atau Rp57 juta lah. Mereka udah mulai bisa menabung atau cicil ke bank. Misalkan dia punya setor awal Rp25 juta, jadi yang harus dibebankan atau perlu dilunasi sekitar 33-34 juta,” kata Latifa.

Dikatakannya, meski biaya haji 2024 mengalami kenaikan, tidak menjadi persoalan bagi masyarakat NTB yang sudah mendaftar. Justru animo masyarakat untuk ikut haji terbilang sangat tinggi.

“Bahkan animo masyarakat untuk ikut haji ini sangat tinggi,” bebernya.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan, calon jamaah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang masuk ke daftar antrean sudah bisa mencicil pelunasan biaya haji seiring dengan telah ditetapkannya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta.

“Kami sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jamaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing,” ujarnya.

Dikatakanya, kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI, Kemenag, BPKH, dan Bank Penerima Setoran (BPS) memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji.”Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan akan ditentukan di kemudian hari,” kata Anna Hasbie.

Skema ini, lanjutnya, baru diberlakukan sekarang. Selama ini proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.”Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jamaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,” kata Anna.

Adapun rincian BPIH, dari Rp93,4 juta terdiri dari Bipih (biaya yang dibayarkan peserta calon haji) Rp56 Juta atau 60 persen dan dana nilai manfaat hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp37,3 juta atau 40 persen.

Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah menginformasikan besaran kuota haji tahun 2024. Kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah.

Dari jumlah tersebut, Provinsi NTB kebagian sebanyak 4.499 kuota, yang dibagi dalam empat kelompok. Kuota jemaah haji reguler sebanyak 4.226. kemudian sebanyak 225 kuota atau 5 persen dari jumlah kuota untuk jemaah haji prioritas lansia.

Komentar