Dengar.id, MATARAM – Sejak tahapan masa kampanye dimulai per 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, bahwa seluruh peserta Pemilu diwajibakan memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebelum melakukan kampanye.
Umar Achmad Seth, SH, MH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu NTB, menjelaskan bahwa kampanye merupakan hak peserta Pemilu, tetapi ada ketentuan agar aktivitas tersebut dapat berjalan lancar.
Menurut aturan, setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan keramaian harus memiliki izin dari kepolisian.
Khusus untuk aktivitas politik, kata Umar, STTP yang diterbitkan oleh kepolisian sudah cukup, sehingga pihak kepolisian dapat memahami aktivitas partai politik di tengah masyarakat.
“Supaya kepolisian juga bisa memberi tahu kepada masyarakat bahwa di tempat itu ada potensi gangguan kamtibmas. Agar kegiatan yang mereka lakukan juga berjalan lancar,” ujar Umarnya.
Berikut mekanisme pembuatan STTP berdasarkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2017 (PP No 60 thn 2017), tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Pasal 6
Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berskala nasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat berskala internasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan.
Kemudian Pasal 7
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memuat paling sedikit:
a. tujuan dan sifat kegiatan;
b. tempat dan waktu penyelenggaraan;
c. jumlah peserta atau undangan; dan
d. penanggung jawab kegiatan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit:
a. daftar susunan panitia penyelenggara;
b. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
c. rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan
d. pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Untuk permohonan izin yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin kepada penyelenggara.
(5) Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi.
Komentar