Bawaslu Tak Bisa Menelusuri Temuan PPATK

Rahmat Bagja : Data itu Bersifat Rahasia dan Hanya Dijadikan Informasi Awal//sub

Dengar.id, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, Bawaslu tak bisa menelusuri temuan PPATK, karena kewenangannya sebatas mengawasi dana kampanye.

”Kami berterima kasih kepada PPATK karena menyampaikan informasi kepada Bawaslu sehingga data ini akan menjadi salah satu rujukan ketika Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/12/2023) dikutip dari Kompas.id.

Lolly memaparkan, data dari PPATK akan menjadi pembanding untuk mengawasi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. “Sebab, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada pembatasan sumbangan dana kampanye. Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok maksimal Rp 25 miliar, dan perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar,” paparnya.

Hal yang sama pun disampaikan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Ia menuturkan, Bawaslu tidak bisa menyampaikan data dari PPATK karena bersifat sangat rahasia.
“Data itu hanya menjadi informasi awal dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti,” jelasnya.

Namun, pada kesempatan itu. Rahmat tidak menjawab saat ditanya mengenai tindak lanjut atas temuan dari PPATK yang diserahkan ke Bawaslu tersebut.

”Kami harus jelaskan bahwa Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan (dana) partai politik, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Lebih jauh, Bagja menuturkan, Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sumbangan harus mencantumkan informasi identitas penyumbang dengan jelas dan jumlah nominal yang tidak melebihi batasan,” terangnya.

Dana kampanye pemilu, lanjutnya, juga tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika sumbangan melebihi batasan, harus dilaporkan dan kelebihannya diserahkan ke kas negara.

”Berkenaan dengan adanya informasi dari PPATK, kami mengingatkan peserta pemilu dan partai politik untuk taat dan patuh dalam menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK), baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye,” katanya.

Menurutnya, data dari PPATK itu baru akan digunakan sebagai salah satu rujukan untuk mengawasi dana kampanye.

“Informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah informasi yang penting. Bawaslu pun memiliki kewajiban agar data tersebut tidak tersebar karena datanya bersifat rahasia, mengingat data transaksi keuangan merupakan bagian dari data intelijen,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kamis (14/12/2023), PPATK mengungkap temuan peningkatan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye Pemilu 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Namun, saat ini, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain,” paparnya.

PPATK telah memberikan data tersebut ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menjaga proses pemilu yang sesuai aturan. PPATK berharap tak ada tindak pidana pencucian uang atau masuknya uang-uang ilegal yang berasal dari tindak pidana untuk membiayai kontestasi, apalagi jual-beli suara.

author avatar
arif dengar.id

Komentar