Dengar.id, JAKARTA – Bawaslu merekomendasikan 780 TPS melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Rinciannya terdiri dari 229 kabupaten-kota, 38 provinsi. Sementara sudah sudah terjadwal PSU berada di 542 titik dan belum terjadwal di 238 titik. Selain itu, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL) di 132 TPS, pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS) di 584 titik,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, (21/02/2024).
Menurutnya, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
“Ratusan TPS itu ditemukan sejumlah kasus perihal mobilisasi pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau e-KTP dan surat keterangan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap atau DPT,” ujar Rahmat.
Selain diakomodirnya pemilih tak memiliki e- KTP dan tak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan, lanjutnya, rekomendasi PSU itu meliputi pemilih yang memiliki e-KTP yang memilih tak sesuai domisili dan tidak mengurus pindah memilih. Juga terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Rahmat mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih, hak pilih, dan penggunaan hak pilih di TPS.
“Kemurnian surat suara di TPS dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” ujar dia dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, Rahmat menyatakan terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Juga Pasal 109 dan Pasal 110 PKPU 25/2023 tentang Syarat PSL dan PSS.
Total titik PSL berjumlah 132, di 20 kabupaten-kota, 14 provinsi. Yang sudah terjadwal PSL berada di 91 titik dan 41 titik belum dijadwalkan.
Adapun PSS berada di 584 titik, 15 kabupaten-kota, tersebar di 9 provinsi. Yang sudah terjadwal berada di 175 titik, dan belum terjadwal PSS di 409 titik.
Sejumlah daerah yang harus melakukan PSU tersebut, di antaranya tersebar dari Papua Tengah, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Maluku.
Komentar