Komisioner Bawaslu di Papua Terduga Kelompok Separatis, Akademisi UIN Mataram : “Kapolri Harus Dalami Kasus ini”

Dengar.id, MATARAM – Akademisi UIN Mataram Ihsan Hamid, angkat bisa cara terkait terpilihnya salah satu Komisioner Bawaslu Papua yang diduga berafiliasi dengan kelompok separatis OPM.

Ihsan menilai seorang pejabat publik harus clean and clear dari berbagai isu kasus yang bertentangan hukum.

“Komisioner Bawaslu sebagai pejabat publik apalagi menjadi penyelenggara Pemilu, siapapun dia harus clear dan clean dari berbagai kasus yang bertentangan dengan hukum, termasuk unsur yang berbau separatis,” ujarnya.

Bagi Ihsan, prinsip dasar sebagai pejabat publik harus memiliki kesetiaan pada negara.

“Pejabat publik wajib tunduk, taat dan berikrar setia dengan NKRI. Jika ada pejabat penyelenggara pemilu yang terindikasi berafiliasi dengan OPM maka wajib diproses hukum, dengan sidang etik bahkan perlu dipidanakan sebagai efek jera,” tandasnya.

Dosen muda ini melanjutkan, perbuatan Guripa Telenggen (GT) sudah merupakan perbuatan extraordinary dengan perbuatan makar.

“Perbuatan GT merupakan kasus extraordinary karena sudah bagian dari makar, ini melanggar pasal 106 KUHP, ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,” tegasnya.

Ihsan berpendapat sebaiknya Bawaslu RI melakukan langkah-langkah nyata.

“Alat bukti dan barang bukti GT selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak sangat jelas ya bahwa ia terafiliasi kelompok separatis dan provokasi kebencian terhadap aparat TNI-Polri,” paparnya.

Semestinya, lanjut pria asal Lombok Tengah ini, Bawaslu RI jadikan laporan masyarakat sebagai deteksi dini.

“Harusnya Bawaslu berkordinasi dengan aparat intelijen dan kepolisian setempat untuk kroscek informasi masyarakat tersebut. Jangan dibiarkan hingga jadi polemik publik, itu namanya Bawaslu RI lemah kordinasi antar lembaganya,” tukasnya.

Ihsan mengingatkan, kasus ini dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kasus GT dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, sebab Pemilu 2024 secara serentak sangat rawan konflik horisontal, terlebih wilayah Papua termasuk zona rawan dan miliki tragedi kelam pada Pilkada 2011 yang menewaskan 55 orang,” tandasnya.

Harap Ihsan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit turun tangan dalam mendalami Kasus GT.

“Kasus GT ini jangan dianggap sepele, Kapolri Jenderal Sigit harus turun tangan instruksikan jajarannya dalami kasus GT, apakah lolosnya GT merupakan kelalaian atau bertendensi separatis dari awal. Sehingga akan terungkap siapa yang bertanggungjawab, baik yang merekomendasikan GT, hingga ia dilantik,” jelasnya.

Diketahui, masyarakat sempat melaporkan GT kepada Bawaslu Papua Tengah karena diduga terafiliasi dengan kelompok separatis. Laporan dikirimkan saat seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota berlangsung, 4 Agustus 2023.

Sayangnya, perjalanan GT menjadi komisioner mulus. Ini sesuai Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01/K1/08/2023. Ia bahkan telah dilantik, 19 Agustus 2023. (AY)

author avatar
arif dengar.id

Komentar