YAKPIS Gelar Seminar Nasional Pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi Penunjang Smart City dan Pelayanan Publik

Dengar.id, SURABAYA – Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (YAKPIS) menggelar seminar Pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung smart city dan pelayanan publik menjadi kunci dalam menciptakan kota pintar yang efisien, aman dan nyaman bagi penduduk, Kamis (12/10/2023).

Acara ini dilaksanakan di Mangkunegara Hall, Narita Hotel, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Pembicara utama kegiatan ini, Anggota Ombudsman RI, Heri Susanto, S.Pi. M.Si, anggota DPR RI, H. Rahmat Muhajirin, SH.

Adapun narasumbernya terdiri dari, Saputra Malik, SH selaku Kepala Pemeriksaan KU V Ombudsman RI, Lilik Arijanto, SH, MH, Kadis Sumberdaya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Ir. Ira Narulita Puspitarini, MM, Jerry Manggasas Swandy, Ketum APJATEL

Ketua Umum YAKPIS, Janudin, ST, MT mengatakan, infrastruktur telekomunikasi yang baik memungkinkan kota untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari transportasi, energi, hingga pelayanan publik.

“Smart city membutuhkan jaringan telekomunikasi yang handal, seperti jaringan internet berkecepatan tinggi, jaringan seluler 4G/5G, jaringan kabel serat optik, dan Wi-Fi publik,” katanya.

Menurutnya, infrastruktur jaringan ini harus mencakup seluruh wilayah kota dan mampu menangani jumlah perangkat yang terhubung secara bersamaan. Infrastruktur telekomunikasi harus memungkinkan integrasi berbagai sistem pelayanan publik, seperti sistem transportasi pintar, sistem manajemen limbah, sistem keamanan, dan sistem pelayanan kesehatan.

“Integrasi ini memungkinkan kota untuk beroperasi secara efisien dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warganya,” jelas Janudin.

Sementara itu, Heri Susanto, S.Pi, M.Si, memaparkan, berdasarkan pemberitaan digital, lanjutnya, tercatat bahwa Pemkot Surabaya mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya.

“Hal tersebut tertuang berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali 80 tahun 2016 tentang Formula Tarif Sewa BMD Berupa Tanah dan atau Bangunan sebagaimana diubah dengan Perwali 1 tahun 2022, hal ini tentunya menjadi diskursus bagi pengembangan Smart City di Kota Surabaya,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang tepat dapat membantu mewujudkan potensi smart city yang lebih besar, meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan keamanan pelayanan publik.

“Dengan mengintegrasikan teknologi dan berfokus pada kebutuhan warga, smart city dapat menjadi kenyataan yang lebih baik dalam menciptakan kota Surabaya sebagai smart city. Sehingga harapannya, dapat terwujud kota pintar yang efisien dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang terjangkau untuk masyarakat dan tercapai peningkatan layanan publik, mobilitas, dan kualitas hidup penduduk yang lebih baik,” bebernya.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, terciptanya aksesibilitas informasi dan layanan publik bagi penduduk Kota Surabaya dan kota besar lainnya dengan konektivitas yang luas, dan warga dapat dengan mudah mengakses informasi dan berinteraksi dengan layanan pemerintah dan dapat terbangun sinergi multi-sektor.

“Dalam merumuskan formulasi solusi atas kebijakan Perda Kota Surabaya No. 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali 80 tahun 2016 tentang Formula Tarif Sewa BMD Berupa Tanah dan/ Bangunan sebagaimana diubah dengan Perwali 1 tahun 2022 dalam mewujudkan Kota Surabaya sebagai smart city dan ramah terhadap layanan publik,” pungkasnya. (AY)

author avatar
arif dengar.id

Komentar