Jakarta – Langkah strategis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol.Dr. Imam Imanudin, S.H.,S.IK., M.H yang telah menginisiasi membentuk tim khusus pemburu begal.
Menanggapi hal itu, akademisi dan dosen Sekolah tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM menyampaikan dukungan penuh terhadap lahirnya kebijakan yang menciptakan rasa aman untuk Masyarakat dan juga sebagai bukti nyata kehadiran negara untuk menjaga ketertiban umum.
“Pembentukan tim harus didukung secara penuh, ini langkah positif dalam mewujudkan rasa aman masyarakat” katanya
Secara normatif, langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, ditegaskan bahwa tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa Kepolisian bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat.
Terbentuknya tim pemburu begal yang siap siaga selama 24 jam,menunjukan Kepolisian mampu memberikan rasa aman untuk masyarakat yang beraktifitas dan menunjukan rasa humanisnya dengan merespon secara cepat dengan melihat maraknya tindak kejahatan yang menggangu dan membahayakan masyarakat.
“Langkah cepat kepolisian dalam merespon tindak kejahatan yang terjadi,harus diberikan apresiasi dan penghargaan” ujarnya
Lebih lanjut ia menyampaikan, sudut pandanganya menurut perspektif hukum pidana,kebijakan ini searah dengan dengan Upaya preventif dan represis dalam penegakan hukum yang sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP)
Yang menjadi point penting juga, bukan hanya terbentuknya tim akan tetapi menekankan pendekatan kolaboratif dengan masyarakat dan penggunaan media sosial sebagai representasi dari paradigma hukum moderen dalam penegakan hukum berbasis partisipasi publik,sebgai bagian dari prinsip community policing. Tujuannya untuk meningkatkan keefektifan dalam penegakan hukum yang berasaskan percepatan informasi dan reaksi ketika menemukan tindak kejahatan.
Ditinjau dari sudut pandang filosofi hukum, langkah ini mencerminkan adagium klasik: “Salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban utama untuk menjamin rasa aman sebagai bagian dari hak fundamental warga negara.
Selain itu, adagium “Ubi societas ibi ius” (di mana ada masyarakat, di situ ada hukum) menegaskan bahwa hukum harus hadir secara nyata dalam kehidupan sosial, terutama ketika masyarakat menghadapi ancaman nyata seperti kejahatan jalanan.
Kami juga menilai bahwa langkah ini mencerminkan prinsip legal certainty, justice, and utility (kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan), sebagaimana dikemukakan dalam teori tujuan hukum. Kehadiran tim khusus ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, kami mendorong agar langkah ini dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga penegakan hukum tidak hanya tegas tetapi juga berkeadilan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan akademis terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.











Komentar