Dengar.id, SUMEDANG – Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani penetapan upah UMK 2024 Jabar.
Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023. Menurut Bey Machmudin, rata-rata UMK Jabar 2024 adalah Rp3.370.534.
Dari besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kabupaten Sumedang di Tahun 2024 ini adalah sebesar Rp3.504.308
Untuk UMK tertinggi di Jawa Barat yakni di Kota Bekasi dengan nilai Rp5.343.430. Sementara daerah dengan UMK 2024 terendah di Jabar adalah Kota Banjar dengan nilai Rp2.070.192.
Apa yang dimaksud Upah Minimum?
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan saban tahun sebagai jaring pengaman di wilayah tertentu. Upah minimum jadi batas bawah nilai upah. Pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.
Upah minimum bisa ditetapkan di level provinsi dan disebut Upah Minimum Provinsi. Ada pula yang ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dan disebut Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang saat ini telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
- Dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Upah minimum ditetapkan sebagai kebijakan pmerintah guna melindungi kepentingan pekerja. Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Berikut Daftar lengkap UMK Jabar 2024:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Kota Cimahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung: Rp3.504.308
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kota Banjar jadi Rp2.070.192.
Komentar